Jutaan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Bebas dari Tunggakan, Ini Penjelasan Dirut BPJS

JurnalPatroliNews – Jakarta – Wacana penghapusan atau pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan kini menjadi perhatian publik, terutama bagi jutaan peserta yang selama ini menunggak pembayaran. Meski keputusan final belum ditetapkan, sinyal positif mulai terlihat dari berbagai pemangku kebijakan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa lembaganya siap menjalankan apapun keputusan pemerintah terkait wacana pemutihan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian dan lembaga.

“Belum final, masih dibahas. Tapi yang jelas, pemerintah memiliki niat baik agar masyarakat yang menunggak lama tidak lagi terbebani,” ujar Ghufron usai menghadiri Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan, Kamis (9/10/2025).

Sikap serupa disampaikan Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, yang menegaskan bahwa aspek keuangan dari kebijakan ini akan menjadi tanggung jawab bersama antara BPJS Kesehatan dan pemerintah.

“Kalau nanti ada dasar hukum, misalnya keputusan pemerintah menetapkan adanya pemutihan, tentu kami akan patuh. Dampak keuangan yang timbul pun akan kami tanggung bersama dengan pemerintah,” jelasnya.

Sementara itu, proses penyusunan kebijakan tengah digodok oleh tim lintas kementerian. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Mahesa Pranadipa Maykel, mengungkapkan, tim khusus telah dibentuk untuk menyiapkan skema dan regulasi yang akan menjadi dasar hukum kebijakan ini.

“Sudah dibentuk tim pembahasan antarkementerian, melibatkan Kemenkes, Kemenkeu, DJSN, dan BPJS Kesehatan. Saat ini sedang disusun perubahan yang berkaitan dengan sistem jaminan kesehatan,” kata Mahesa.

Dukungan politik juga datang dari parlemen. Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, menilai wacana penghapusan tunggakan ini sejalan dengan semangat negara dalam menjamin hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan, terutama bagi kelompok masyarakat rentan yang terdampak tekanan ekonomi.

“Banyak peserta menunggak bukan karena tidak mau membayar, melainkan karena kondisi hidup yang berat. Jadi, kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS ini bisa menjadi angin segar bagi keluarga rentan agar tetap mendapat layanan kesehatan yang layak,” ungkap Arzeti dalam pernyataannya di Jakarta.

Keputusan akhir dari pembahasan ini nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) baru yang menjadi landasan operasional bagi BPJS Kesehatan. Bila disetujui, kebijakan pemutihan ini bukan hanya meringankan beban finansial masyarakat, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem jaminan sosial nasional yang berkeadilan.