Tangani 18 Perkara Penipuan Investasi dan Asuransi, Polri: Satu Kasus Dihentikan

JurnalPatroliNews – Jakarta – sepanjang Tahun 2021 silam, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sudah menangani 18 perkara Tindak Pidana penipuan Investasi dan Asuransi.

Brigadir Jenderal Pol Whisnu Hermawan, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, mengatakan, dari 18 kasus tersebut, sebanyak enam Perkara telah selesai Penyidikan dan dalam tahap P21 atau berkas dinyatakan lengkap, untuk selanjutnya segera dilimpahkan ke Penuntut Umum. Satu Perkara dihentikan Penyidikannya.

“Dari total 18 perkara itu, enam Perkara sudah P21 dan tahap II, Satu Perkara dihentikan penyidikan karena sudah ada perdamaian, tiga perkara sudah tahap I, serta delapan perkara masih proses penyelidikan/penyidikan,” ungkap Whisnu, Rabu (5/1).

Ia menyebutkan, enam Perkara yang telah tahap P21, yakni kasus Penipuan Investasi PT Northcliff Indonesia dengan kerugian Rp4,1 miliar, tindak Pidana Perbankan di PT Indosterling Optima dengan kerugian Rp1,7 triliun, kemudian menghimpun dana masyarakat tanpa izin dengan menerbitkan Produk berupa simpanan berjangka oleh PT Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri sejak 2017-2019, kerugian Rp3,5 triliun.

Selain itu, Investasi Ilegal memperdagangkan uang crypto menggunakan aplikasi EDC Cash yang merugikan korbannya Rp2 triliun, kasus penipuan investasi di Fikasa dengan kerugian korban Rp82 miliar, serta penipuan investasi di PT Berkat Bumi Citra dengan kerugian Rp20 miliar.

“Satu perkara dihentikan lidik karena dicabut dan ada perdamaian yakni tindak pidana perbankan PT Wahana Bersama,” lanjutnya.

Adapun tiga Perkara yang sudah tahap I dan menunggu dinyatakan lengkap (P21) di bulan Januari, yakni perkara Penipuan dan Tindak Pidana pencucian uang PT Jouska, nilai kerugian dalam kasus ini kurang lebih Rp6 miliar. Berikutnya, kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indonsurya, dan kasus jual beli lahan Kampeong Kurma Grup, nilai kerugian Rp330 miliar.

Sementara itu, delapan kasus yang masih proses Penyelidikan dan Penyidikan, di antaranya kasus Penipuan Investasi program suntik modal alat kesehatan/pendidikan, PT Asuran Jiwa Adisaran Wanaartha, Investasi Kresna, PT EMMCO.

Lalu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico Inti Sejahtera, PT Narada Aset Manajemen dan PT Minna Padi Aset Manajemen.

Soal perkara PT Narada Aset Manajemen (NAM) masih dalam proses Penyelidikan, melakukan pemeriksaan Saksi-saksi. Sementara itu, kasus ini telah bergulir sejak 2019, di mana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan Produk Reksa dana perusahaan tersebut.

Demikian juga dengan perkara PT Minna Padi Aset Manajemen masih dalam proses Penyidikan pemeriksaan Saksi-saksi. Perkara inipun telah bergulir sejak dua tahun silam.

Komentar