Tegas..! Tidak Kantongi Ijin, Ratusan Reklame Bodong Ditertibkan Satpol PP Tangsel

Ia menuturkan, Reklame non Permanen yang sudah mengantongi ijin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel, memiliki Kode Barkode, hal itulah yang memudahkan Satpol PP dalam melakuan Penertiban.

“DPMPTSP memudahkan kami dalam melakukan penegakan Perda di bidang Reklame dengan adanya logo barcode sebagai penanda bahwa sudah berizin. Sedangkan yang belum ada tanda barcode itu yang kami tindak, ” tandasnya.

Komentar