Tindak Lanjuti Pengaduan Masyarakat, TIM KASN-RI Lakukan Penelusuran Informasi di Universitas Jambi, Ini Kata Agung Endrawan

JurnalPatroliNews – Jambi,– Dalam rangka tindak lanjut dari adanya laporan atas nama warga masyarakat Jambi yang menamakan dirinya peduli terhadap kemajuan pendidikan di Unja.Terkait pengangkatan sejumlah pejabat yang ada di Universitas Jambi, Hal ini menjadi dasar Tim dari Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia ( KASN-RI) yang didampingi oleh beberapa orang petugas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, dinilai perlu untuk melakukan penelusuran informasi.

Diketahui, Tupoksi dari KASN yang diamanatkan dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, khususnya Pasal 31 yang bertugas melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN dan menerima laporan terhadap pelanggaran Norma Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku pegawai ASN serta sistem merit.

Terkait pengangkatan sejumlah pejabat yang ada di Universitas Jambi yang tertuang dalam laporan pengaduan masyarakat.
KASN langsung melakukan penelusuran bersama Tim yang dipimpin langsung oleh Agung Endrawan, SH, MH yang juga merupakan salah seorang Jaksa pada Kejaksaan Agung RI yang ditugaskan pada KASN-RI sebagai Asisten Komisioner,

Pada kesempatan tersebut, Tim juga melakukan penelusuran informasi terhadap beberapa orang di lingkungan Pejabat Unja (Universitas Jambi-red) dan pihak lainnya untuk mencari kebenaran informasi laporan masyarakat tersebut.

Ketika ditanya oleh wartawan kebenaran kunjungan Tim KASN ke Unja tersebut, Agung Endrawan membenarkan hal tersebut dalam rangka menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat untuk menentukan benar tidaknya informasi.

“Ya, Benar kunjungan kali ini sekaligus untuk mengkaji dari aturan yang menjadi dasar pelaksanaan pengangkatan pejabat yang diadukan tersebut, ” Kata Agung Endrawan, Kamis, 22 April 2021

Masih menurut Endrawan, apapun yang menjadi hasilnya, Tim belum mau berspekulasi untuk menyimpulkan, karena masih harus mengkonfirmasi pihak-pihak lainnya yang berkepentingan secara fakta dan pembuatan ketentuan aturannya.

” Termasuk akan dilakukan pendalaman kajian dengan pihak instansi pemerintah yang berkaitan,” tandasnya.

Dikatakan Agung Endrawan, Lembaga KASN bersifat independen diharapkan akan mampu melaksanakan tugasnya dengan adil dan profesional dalam rangka mencari informasi terkait ada tidaknya penyimpangan yang dilakukan oleh seorang ASN sekaligus mengevaluasi kebijakan dan manajemen ASN yang ada.

“Yah, tentunya bersama-sama dengan lembaga/instansi terkait,” pungkas Endrawan.

(*/Bens)

Komentar