Peradi Profesional dan UI Buka PKPA, Targetkan Pendidikan Advokat Menjangkau Seluruh Indonesia

JurnalPatroliNews | Jakarta — Upaya meningkatkan kualitas profesi advokat melalui pendidikan kembali diperkuat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional dengan menggandeng Universitas Indonesia (UI) dalam penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Kerja sama tersebut tidak hanya diarahkan untuk membuka akses pendidikan profesi hukum, tetapi juga menjadi bagian dari strategi membangun standar kualitas calon advokat sebelum mereka memasuki dunia praktik.

Ketua Umum DPN Peradi Profesional Prof. Harris Arthur Hedar mengatakan kolaborasi dengan UI merupakan langkah awal untuk membangun jaringan pendidikan profesi advokat bersama perguruan tinggi di berbagai wilayah Indonesia.

Menurut Harris, perguruan tinggi memiliki posisi penting dalam menyiapkan sumber daya manusia di bidang hukum karena proses pendidikan profesi membutuhkan dukungan akademik sekaligus pemahaman praktik hukum.

UI Jadi Langkah Awal Ekspansi PKPA

Harris mengatakan UI dipilih sebagai mitra pertama karena memiliki sejarah panjang dalam perkembangan pendidikan tinggi di Indonesia.

Ia menilai kemitraan tersebut tidak berhenti pada satu kegiatan di Jakarta. Peradi Profesional berencana memperluas pola kerja sama serupa ke berbagai kota.

“UI ini hanya event pertama. Kebetulan dia di Jakarta. Nanti dari Jakarta masuk ke Jogja, Semarang, Bandung,” kata Harris di Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Rencana tersebut juga mencakup sejumlah kota besar di luar Jawa, seperti Makassar, Surabaya dan Medan, serta wilayah lain yang dinilai memiliki kebutuhan terhadap pendidikan profesi advokat.

“Kita akan masuk ke kota-kota besar, Makassar, Surabaya, Bandung, Medan, Semarang, Jogja dan seluruh kota di Indonesia. Kita ingin perguruan tinggi menjadi mitra terdepan organisasi advokat,” ujarnya.

600 Peserta Ikuti Pendidikan

PKPA yang digelar bersama UI kali ini diikuti sekitar 600 peserta.

Jumlah tersebut menjadi salah satu perhatian utama dalam penyelenggaraan karena menunjukkan tingginya kebutuhan pendidikan profesi di kalangan calon advokat.

Bagi Peradi Profesional, besarnya jumlah peserta bukan semata persoalan kuantitas. Pendidikan tetap diarahkan untuk memastikan calon advokat memiliki bekal pengetahuan, keterampilan dan karakter profesi yang diperlukan ketika menjalankan tugas hukum.

Harris menegaskan PKPA tidak semestinya diperlakukan hanya sebagai tahapan administratif sebelum seseorang memasuki profesi advokat.

PKPA Harus Membentuk Kompetensi dan Karakter

Menurut Harris, pendidikan profesi memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar memenuhi persyaratan formal.

PKPA, kata dia, harus menjadi ruang pembentukan kapasitas calon advokat agar memahami tanggung jawab profesi sekaligus memiliki kesiapan menghadapi persoalan hukum di lapangan.

Pendidikan yang berkualitas dinilai menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun praktik advokasi yang profesional dan mendukung proses penegakan hukum.

Karena itu, proses pembelajaran perlu diarahkan untuk mempertemukan aspek akademik dengan kebutuhan praktik profesi.

Rekrutmen Berbasis Kualitas

Harris menjelaskan, penyelenggaraan PKPA juga menjadi bagian dari upaya Peradi Profesional melakukan rekrutmen calon advokat dengan perhatian pada kualitas.

“Kita ingin rekrutmen ini dilakukan dalam rangka mencari kualitas untuk kebaikan penegakan hukum di negara kita ke depan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menempatkan kualitas sumber daya manusia sebagai salah satu perhatian utama organisasi dalam mempersiapkan generasi advokat berikutnya.

Calon advokat tidak hanya diharapkan memahami norma hukum, tetapi juga memiliki integritas serta kemampuan menerapkan pengetahuan hukum ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Perguruan Tinggi Didorong Jadi Mitra Strategis

Kemitraan dengan UI sekaligus menjadi bagian dari upaya memperluas peran perguruan tinggi dalam pendidikan profesi advokat.

Peradi Profesional melihat jaringan universitas di berbagai daerah dapat menjadi infrastruktur penting untuk mendekatkan pendidikan hukum profesi kepada masyarakat.

Dengan model tersebut, pendidikan advokat tidak harus terpusat di kota-kota tertentu. Akses dapat diperluas dengan melibatkan institusi pendidikan tinggi yang memiliki kapasitas akademik dan sumber daya pengajar.

Harris berharap pola kemitraan itu dapat berkembang menjadi jaringan pendidikan profesi advokat yang lebih luas dan berkesinambungan.

Pendidikan Profesi untuk Penegakan Hukum

Perjalanan menjadi advokat tidak hanya berkaitan dengan kemampuan memahami peraturan perundang-undangan. Profesi tersebut juga menuntut kecakapan menganalisis persoalan, menyusun argumentasi hukum, menjaga etika profesi dan memahami kepentingan pencari keadilan.

Karena itu, pendidikan profesi menjadi salah satu tahapan penting dalam mempersiapkan calon advokat sebelum menjalankan tanggung jawabnya di tengah masyarakat.

Kolaborasi DPN Peradi Profesional dengan UI diarahkan untuk menjawab kebutuhan tersebut sekaligus memperluas akses pendidikan profesi hukum.

Ke depan, rencana ekspansi ke berbagai kota akan menjadi ujian bagi keberlanjutan model pendidikan tersebut. Bukan hanya soal jumlah peserta yang dapat dijangkau, tetapi juga bagaimana standar pembelajaran dan kualitas calon advokat tetap terjaga di setiap wilayah.

Pada akhirnya, penguatan pendidikan profesi advokat akan berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Semakin baik proses pembentukan calon advokat, semakin besar pula ruang untuk membangun profesi hukum yang kompeten, berintegritas dan profesional.

Komentar