Tindak Tegas! Mie Gacoan Serpong Tangsel Disegel Satpol PP

Taufik mengimbau seluruh pengusaha di Tangsel mengurus perizinan. Dia mengatakan izin usaha di Tangsel dapat diurus di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST).

“Kalau kami dari Satpol PP berharap perusahaan di Tangsel ikutin saja aturan yang ada kalau kita mau mendirikan bangunan apapun,” ucap Taufik.

“Mengurus perizinan ke PTSP, kalau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sudah keluar baru boleh melakukan aktivitas mendirikan bangunan,” pungkasnya.

Komentar