Transaksi Rp 349 T Semakin Meruncing, Ini Sosok yang Menerima 300 Surat PPATK ke Sri Mulyani

JurnalPatroliNews – Jakarta,  – Perkara transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan semakin meruncing. Pasalnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan data Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait transaksi tersebut salah.

Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi XI, Sri Mulyani memaparkan rincian dari transaksi Rp 349 triliun.

“Rp 349 triliun, 300 surat, semuanya serba 300 dalam hal ini,” ungkap Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan, dikutip Jumat (31/3/2023).

Saat itu, dirinya mengatakan menerima sekitar 300 surat dari PPATK. Namun, awalnya surat rahasia atau confidential teruntuk Menteri Keuangan tersebut awalnya tidak berisikan angka.

“Surat itu tidak ada angkanya…saya sendiri menerima surat-surat PPATK yang diterima sejak 2009 hingga 2023. Ini baru pertama kali PPATK mengirim sebuah kompilasi surat,” ujarnya.

Dia melihat surat-surat ini di luar pakem PPATK. Sampai dengan tanggal 9 Maret 2023, Sri Mulyani menegaskan bahwa tidak ada angka sama sekali dalam surat-surat PPATK. Baru pada 13 Maret 2023, Kepala PPATK menyampaikan surat kedua dengan format yang hampir mirip, yaitu seluruh kompilasi surat yang dikirimkan ke berbagai instansi sebanyak 300 surat.

Dalam surat ini, barulah tampak nilai total transaksi Rp 349 triliun. “Ini pertama kali kami terima…daftar surat ada angkanya,” katanya.

Adapun, 300 surat terdiri dari 139 inquiry Kemenkeu, 61 inisiatif PPATK, dan 100 surat yang dikirim ke aparat penegak hukum. Sri Mulyani menolak permintaan DPR untuk menunjukkan surat-surat tersebut. Dia beralasan surat tersebut confidential untuk Menteri Keuangan. 

Namun, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Mahfud menunjukkan bukti kertas yang berisi berita acara dokumen-dokumen temuan PPATK itu sudah diserahkan sejak 2017 silam. Namun, hingga ia buka ke publik data terkait transaksi janggal Rp 349 triliun, Sri Mulyani tak kunjung mendapatkan data asli temuan PPATK itu.

“Datanya bu Sri Mulyani salah, iya. Ini datanya nih, suratnya yang asli semua by hand, yang ditandatangani,” kata Mahfud di ruang rapat Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).

Setelah menunjukkan bukti berita acara penyerahan informasi transaksi janggal yang diduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu, Mahfud mengungkap nama-nama pihak yang menyerahkan dan menerima laporan transaksi janggal. Nama-nama yang meluncur dari Mahfud itu merupakan sosok pejabat dan mantan pejabat PPATK dan Kementerian Keuangan.

Menurutnya, dari pihak yang terlibat serah terima itu dan termuat dalam berita acara adalah Kiagus Ahmad Badaruddin selaku Kepala PPATK periode 2016-2020. Lalu ada Dian Ediana Rae yang saat itu merupakan wakil ketua PPATK periode 2016-2020.

Kemudian, dia mengungkapkan ada nama Heru Pambudi, yang saat itu merupakan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Sumiyati selaku Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan sejak 2017 hingga 2021, serta ada dua nama lain yang masing-masing dari Itjen Kemenkeu dan Ditjen Bea dan Cukai.

“Ini tidak bisa diserahkan dengan surat karena sensitif. Oleh sebab itu diserahkan by hand. Bertanggal 13 November 2017. Ini yang serahkan Ketuanya Pak Badaruddin, Pak Dian Ediana, kemudian Heru Pambudi dari Dirjen Bea Cukai, lalu Sumiyati irjennya,” ujar Mahfud.

Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Keuangan belum memberikan tanggapan apapun. Komisi III DPR RI akan memanggil kembali Komite TPPU yang terdiri dari Menkopolhukam sebagai ketua, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai anggota komite, serta Ketua PPATK sebagai sekretaris.

Komentar