Tuding Ada Kriminalisasi, Pendemo Di Mabes Polri Minta Cabup Yalimo Peyon Dibebaskan

“Kita menyayangkan kenapa dalam kondisi tengah proses Pilkada, Klien kami malah ditahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana bansos, padahal Kapolri sudah menginstruksikan agar  permasalahan hukum pada saat seseorang tengah memasuki tahap Pilkada seharusnya ditunda hingga proses Pilkada selesai, ini jelas pelanggaran terhadap instruksi Kapolri yang dilakukan oleh Kapolda Papua,” ujar Jonathan Waeo Salisih, SH kuasa hukum Calon Bupati Yalimo  Lukios Peyon kepada awak media.

Jonathan menambahkan, arahan Kapolri tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.Saat itu Kapolri dijabat oleh Jendral Polisi Idham Aziz.

Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kabareskrim saat itu Komjen Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri.

Instruksi tersebut dibuat untuk mewujudkan profesionalitas dan netralitas polisi, menghindari konflik kepentingan, serta mencegah Polri dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.

Perwakilan pengunjuk rasa akhirnya diterima untuk masuk ke dalam ruangan gedung oleh Humas Mabes Polri untuk berdialog mengenai aspirasi yang disampaikan.

“Semoga aspirasi kami ini bisa ditindaklanjuti oleh bapak Kapolri, kita sudah menyampaikan aspirasi dan Perwakilan Mabes Polri menyatakan akan menindaklanjuti Hal yang kami sampaikan hari ini,” pungkas Jonathan.

Setelah usai berdialog,para pengunjuk rasa kemudian dengan tertib membubarkan diri.

Komentar