UMKM Kini Mudah Urus Izin Usaha

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kini semakin mudah mendapatkan izin usaha setelah UU Cipta Kerja disahkan DPR RI. Terobosan ini dilakukan dalam transformasi ekonomi Indonesia guna keluar dari middle income trap.

Saat ini pemerintah tengah menyusun aturan pelaksanaan berupa 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres). Dalam proses penyusunan ini, pemerintah menyosialisasikan substansi UU Cipta Kerja sekaligus menyerap masukan dan tanggapan dari masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan terkait.

”Serat aspirasi ini diharapkan menjadi sarana efektif untuk mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat, sehingga bisa melindungi hak-hak dan kepentingan masyarakat, pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangannya, kemarin (8/12).

Lanjut Airlangga, dengan demikian diharapkan mampu memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM dan Koperasi. “Selain itu untuk penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi, serta bisa menciptakan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi,” kata Ketua Umum Partai Golkar ini.

Airlangga menjelaskan, luasnya cakupan UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk mengharmonisasikan berbagai sistem perizinan di berbagai UU sektor yang belum terintegrasi dan harmonis, bahkan cenderung sektoral, tumpang tindih, dan saling mengikat.

”Hal ini lah yang membuat pelaku UMK hingga Pelaku Usaha Menengah dan Besar mengalami kesulitan untuk mendapat perizinan, memulai kegiatan usaha, dan bahkan sulit untuk mengembangkan usaha yang telah ada,” tambah dia.

Dengan melihat kondisi tersebut, kata dia, UU Cipta Kerja melakukan perubahan paradigma dan konsepsi perizinan berusaha, dengan melakukan penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk Based Approach).

“Untuk usaha dengan Risiko Rendah cukup dengan pendaftaran (NIB), untuk usaha Risiko Menengah dengan Sertifikat Standar, dan yang mempunyai Risiko Tinggi dengan izin,” papar Airlangga.

Terpisah, akademisi Universitas Padjajaran Anang Muftiadi mengatakan, UU Cipta Kerja dinilai akan memberi berbagai kemudahan bagi UMKM. “Diterbitkannya UU Cipta Kerja akan menyentuh ke UMKM untuk menyerap tenaga kerja lebih banyak,” kata Anang.

Anang menjelaskan, fokus utama dari adanya UU Cipta Kerja adalah mendukung adanya kemudahan berusaha dan peningkatan iklim investasi yang belum optimal. Menurut dia, tidak hanya mengundang pemodal asing, namun juga UMKM serta terciptanya lapanga kerja.

“Tidak selalu investasi itu dari asing. Ketika kelas menengah dan kecil memulai usaha, ini juga bisa disebut investasi dalam negeri yang juga mendorong terciptanya lapangan pekerjaan,” tukas dia.  (din/fin)

Komentar