Universitas Moestopo Dukung Keterbukaan Informasi Publik

Hal tersebut ditegaskan pula oleh Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Agus Wijayanto Nugroho, S.H., M.H. Pada kesempatan tersebut, Agus memaparkan bila setiap warga negara berhak mendapatkan informasi publik dari lembaga.

“Masyarakat bisa mengajukan permohonan informasi disertai alasan permintaan. Dan di UU KIP ditegaskan juga kalau setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan,” jelas Agus.

Di sisi lain, Wakil Rektor III Universitas Moestopo, Dr. Prasetya Yoga Santoso, MM. menjelaskan jika mahasiswa memiliki 5 peran sentral dalam masyarakat.

Peran-peran tersebut antara lain sebagai kontrol sosial, agen perubahan, penerus bangsa, kekuatan moral, dan penjaga nilai.

“Namun selain kelima peran tersebut, mahasiswa sebagai generasi muda saat ini punya peran tambahan yakni sebagai agen informasi. Sebab mahasiswa harus mengambil peran dalam penyebarluasan informasi serta mengawal keterbukaan informasi publik,” lugas Yoga.

Komentar