Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter, Eks KSAU Kembali Bakal Diperiksa KPK Kamis Lusa

JurnalPatroliNews – Jakarta – KPK kembali melayangkan surat panggilan terhadap eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna di perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. Agus Supriatna bakal diperiksa KPK pada Kamis, 15 September 2022 mendatang.

“Informasi yang kami terima, tim penyidik sudah berkirim surat panggilan kedua kepada saksi Agus Supriatna, Purnawirawan TNI untuk hadir pada hari Kamis (15/9) di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).

Oleh sebab itu, Ali mengimbau agar Agus Supriatna dapat kooperatif terhadap panggilan tersebut. Menurutnya, panggilan KPK itu merupakan suatu kewajiban hukum.

“Kami mengimbau agar saksi koperatif hadir, karena hal itu tentu sebagai kewajiban hukum,” jelasnya.

Ali menyebut Agus Supriatna dapat menjelaskan seluruh keterangannya di hadapan penyidik. Dia yakin Agus Supriatna bakal memenuhi panggilan Kedua KPK.

“Kami meyakini, saksi dimaksud selaku warga negara yang baik akan taat memenuhi panggilan sebagai saksi oleh penegak hukum,” tutur Ali.

“Silakan hadir dan jelaskan di hadapan tim penyidik KPK jika memang merasa panggilan tidak sesuai dengan ketentuan UU,” lanjutnya Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK bakal melayangkan surat panggilan kedua kepada eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. Sebelumnya, Agus Supriatna disebut tak memenuhi panggilan KPK.

“Kami berharap saksi koperatif hadir memenuhi panggilan KPK sebagai bentuk ketaatan pada hukum,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (12/9) kemarin.

Eks KSAU bantah mangkir

Diberitakan sebelumnya, Marsekal (Purn) Agus Supriatna menjelaskan perihal ketidakhadirannya sebagai saksi KPK di perkara korupsi helikopter AW-101. Dia membantah tidak kooperatif terkait panggilan itu.

Komentar