Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter, Eks KSAU Kembali Bakal Diperiksa KPK Kamis Lusa

Pahrozi selaku kuasa hukum Agus Supriatna menyebut surat panggilan KPK itu bertentangan dengan hukum. Jadi, dia menyebut Agus Supriatna tidak semestinya hadir dalam panggilan tersebut.

“Jawaban kami singkat saja. Tidak benar klien kami tidak kooperatif. Yang benar surat panggilan KPK terhadap saksi dimaksud bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga klien kami tidak dapat memenuhi panggilan tersebut,” kata Pahrozi dalam keterangannya, hari ini.

Dia juga menjelaskan bahwa saat hari pemanggilan Agus Supriatna, yakni Kamis (8/9), pihaknya telah bersurat ke KPK. Bahkan, dia mengaku telah berkomunikasi dengan Kasatgas yang menangani perkara dugaan korupsi helikopter AW-101.

“Selanjutnya, tidak koperatif itu tidak benar, karena pada hari pemanggilan kami sudah bersurat kepada KPK dan komunikasi dengan Kasatgas perkara ini,” jelasnya.

Komentar