Website BSSN Diretas, Sukamta: Pukulan Telak Bagi Pemerintah

Menurut Sukamta, sebetulnya RUU KKS ini bisa masuk usulan Prolegnas, namun karena keterbatasan dan pertimbangan skala prioritas, RUU KKS terpaksa mengalah dulu. 

“Tapi melihat kasus-kasus peretasan terus terjadi dan bahkan bisa membobol BSSN, saya mendorong RUU KKS bisa dipertimbangkan kembali untuk dibahas di DPR,” tegas Sukamta.

Sukamta mengungkapkan, Komisi I DPR RI bersama pemerintah (Kominfo) kini sedang membahas RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP). 

“RUU PDP juga sangat penting terkait dengan dunia Siber, khususnya pelindungan data pribadi,” jelas Sukamta.

Sejauh ini, ungkap Sukamta, pembahasan RUU PDP masih mandeg karena perbedaan pendapat antara DPR dengan pemerintah dalam hal bentuk otoritas PDP. 

“Mayoritas DPR menginginkan otoritas yang independen, sedangkan pemerintah ingin otoritas itu di bawah kendali Kementerian Kominfo. Sebetulnya, jika RUU PDP ini sudah selesai, DPR bisa fokus membahas RUU KKS,” beber Sukamta.

Legislator asal Dapil D.I. Yogyakarta ini pun menambahkan, RUU PDP dan RUU KKS sama-sama penting, karena keduanya dapat saling melengkapi. 

“Saya berharap RUU PDP segera selesai, agar RUU KKS bisa kembali dibahas. Dengan RUU KKS, negara akan punya sistem nasional yang menjaga agar Siber secara nasional aman dan tahan dari serangan-serangan Siber,” tuntas Sukamta.

Komentar