Win-win Solution, PN Jaksel Selesaikan Gugatan Perdata Via Mediasi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Saut Pasaribu mengatakan perkara gugatan perdata sejatinya akan lebih baik jika diselesaikan dengan mediasi. Sebab dengan cara itu, akan tercapai kesepakatan antar pihak dengan hasil win-win solution (sama-sama menang).

Saut menerangkan dalam praktiknya, proses mediasi diatur dalam Perma Nomor Perma Nomor 1 Tahun 2016. Bila tidak bisa diselesaikan di mediasi, kata Saut, maka gugatan akan dibawa ke pokok perkara dan hasilnya para pihak akan ada yang menang dan kalah.

“Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara yang mendasarkan pada kesepakatan para pihak berperkara agar tercapai win-win solution dengan dipimpin oleh seorang mediator,” kata Saut Pasaribu dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (24/4/2022).

Baru-baru ini, ucap Saut, PN Jaksel telah melakukan gugatan perdata dengan upaya damai pada Kamis (21/4) kemarin. Hal itu kemudian menambah daftar panjang perkara perdata yang berhasil diselesaikan melalui proses mediasi.

Saut menyebut ada 8 perkara yang diselesaikan secara mediasi sejak awal Januari 2022. Saut Pasaribu menyambut baik hasil mediasi itu.

Komentar