Woouw..Gaji PNS Daerah Disebut Serupa Dengan Gaji Bos BUMN

JurnalPatroliNews – Jakarta – Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah disebut besarannya mencapai ratusan juta setara dengan gaji Komisaris dan Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga mendapat gaji sebesar ratusan juta.

Diketahui, gaji pokok PNS di seluruh Indonesia baik di daerah maupun pusat bernilai sama kecuali penghasilan tambahan atau tunjangan. Hal ini disebut dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15/20219 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil

PNS di DKI mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta 64/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur 19/2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

“Pemberian besaran TPP diberikan setiap bulan sesuai dengan nama jabatan, kelas jabatan, dan/atau tugas yang diberikan,” bunyi pasal 3 ayat 1 Pergubbyang dikutip pada Jumat (10/12/2021).

TPP bakal diberikan paling tinggi kepada kelas jabatan 17 yakni Sekretaris Daerah sebesar Rp 127.710.000 per bulan. Sementara posisi kedua tertinggi untul kelas jabatan 15a yakni Asisten Sekda senilai Rp 63.900.000. TPP terendah dipegang bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional yakni keterampilan pemula sebesar Rp 12.960.000.

Komisaris PT Telkom berdasarkan peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, total remunerasi yang dibayarkan kepada seluruh Dewan komisaris untuk tahun 2020 adalah Rp 120 juta per tahun.

Komentar