Agar Semua Fakta Terungkap, Pihak Ferdy Sambo Harap Kasus Segera Disidang

JurnalPatroliNews – Jakarta – Penyerahan barang bukti serta tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan dilakukan Polri siang ini. Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, menyebut tak ada persiapan khusus dalam proses pelimpahan.

“(FS dan PC) didampingi. Tim kuasa hukum tidak ada persiapan khusus karena tahap II adalah hanya pelimpahan kewenangan dari penyidik ke penuntut umum saja,” kata Arman Hanis saat dihubungi, Rabu (5/10/2022).

Arman berharap kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini segara masuk ke tahap persidangan agar semua fakta bisa diungkap.

“Kami berharap perkara ini segera masuk ke tahap persidangan agar bisa terungkap fakta hukum yang ada, terima kasih,” ujarnya.

Sebagai informasi, polisi mengusut dua kasus terkait pembunuhan Yosua. Dua kasus itu ialah dugaan pembunuhan berencana dan kasus ITE terkait perusakan alat bukti atau dugaan merintangi penyidikan.

Total ada 11 orang yang menjadi tersangka dalam dua kasus itu. Satu di antaranya, yakni Ferdy Sambo, menjadi tersangka dalam dua kasus itu

Untuk kasus pembunuhan, lima tersangkanya ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Bripka Ricky Rizal (RE), Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Berikutnya, ada tujuh tersangka kasus merintangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua. Mereka ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Komentar