Belum Berhasil Periksa Gubernur Papua, KPK Panggil Istri dan Anak Lukas Enembe Sebagai Saksi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil 5 saksi dalam kasus dugaan suap Gubernur Papua Lukas Enembe. Dua saksi di antaranya adalah istri dan anak Lukas. “Dipanggil sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu, 5 Oktober 2022.

Istri Lukas yang dipanggil untuk diperiska adalah Yulce Wenda. Sementara anaknya bernama Astract Bona Timoramo Enembe.

Selain itu, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya. Di antaranya seorang swasta bernama Willicius, Yonater Karomba dan Frans Manibui dari PT Cenderawasih Mas. Ali mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dia belum menjelaskan materi pemeriksaan untuk para saksi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Lukas menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinis Papua. KPK belum mengumumkan secara resmi tentang penetapan Gubernur Papua itu menjadi tersangka, sehingga belum diketahui detail perkara ini. Sejauh ini yang diketahui, Lukas diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar.

KPK belum berhasil memeriksa Lukas Enembe. Lukas sebenarnya dipanggil KPK pada Senin, 26 September 2022. Namun, Lukas tidak hadir dengan alasan sakit.

KPK menyatakan bahwa dugaan gratifikasi Rp 1 miliar itu barulah pintu masuk untuk dugaan korupsi lain yang dilakukan Lukas Enembe. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan menemukan banyak transaksi janggal yang diduga dilakukan Lukas dengan jumlah ratusan miliar Rupiah.

Juru bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus membantah bahwa Lukas melakukan korupsi. “Selama menjadi Gubernur Papua 10 tahun, tidak pernah menerima satu persen pun uang dari pengusaha, selalu menggunakan APBD sesuai peruntukannya,” kata Rifai.

Rifai mengatakan Lukas berupaya kooperatif dalam perkara ini. Namun, menurut dia kondisi Lukas tidak memungkinkan untuk menghadiri panggilan tersebut. Rifai meminta KPK untuk mengizinkan Lukas lebih dulu berobat, sebelum melakukan pemeriksaan.

Komentar