JurnalPatroliNews – Jakarta, – Pelaku kasus penganiyaan Christalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20), dan Shane Lukas (19) Berkas perkaranya telah lengkap alias P21.
Tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, akan menyerahkan dua tersangka tersebut bersama barang bukti, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (26/5/23) siang, sekitar pukul 14.00 WIB.
“Kajati DKI sudah menerbitkan P21 atas dua tersangka,” kata Danang Suryo Wibowo, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, saat jumpa pers, di Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/23).
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas telah lengkap, dan siap untuk disidangkan.
Pelimpahan tahap II ini dilakukan, hasil koordinasi antara Jaksa dan tim Penyidik Polda Metro Jaya.
Komentar