BNN dan TNI-AL Gagalkan Pengedaran 3.3 KG Ganja

Setelah dibuka, ditemukan narkotika golongan 1 jenis ganja yang diketahui beratnya 3,3 kg dan juga diamankan barang bukti berupa satu botol kaleng berisi ganja, satu alat hisap sabu, dan satu unit motor pelaku.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan diserahkan dan dibawa oleh petugas BNN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dalam berbagai kesempatan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali selalu menegaskan bahwa seluruh jajaran prajurit TNI AL agar senantiasa meningkatkan kesiapsiagaan operasi dan merespon cepat informasi yang diterima, melaksanakan kerjasama dan bersinergi dengan instansi terkait.

Komentar