BNN dan TNI-AL Gagalkan Pengedaran 3.3 KG Ganja

JurnalPatroliNews – Depok – Jalin sinergitas antar stakeholder, TNI Angkatan Laut (TNI AL) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Depok berhasil mengungkap dan menggagalkan kasus pengedaran narkotika jenis ganja dengan berat mencapai 3,3 kilogram di komplek perumahan Griya Praja Asri (GPA) Sawangan, Kelurahan Pasir Putih, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (08/12) lalu.

Pengangkapan bermula ketika sekitar pukul 15.30 WIB, Koptu Pom M Rusdi Istikori mendapat informasi dari security Perumahan GPA sedang adanya pengintaian terhadap terduga pelaku pengedar narkoba dari anggota BNN di komplek. Selanjutnya Koptu M. Rusdi bertemu dengan anggota BNN untuk bekerjasama melakukan penggerebekan.

Setelah mengetahui informasi ciri – ciri pelaku yang diinfokan oleh anggota BNN, pelaku akan melakukan pengambilan paket narkoba dari kurir jasa pengiriman barang, Koptu Pom M Rusdi Istikori dibantu oleh Koptu Mar Rudi Susanto dan Kopka Mar Bambang langsung melaksanakan penyisiran di area tersebut.

Para prajurit Marinir TNI AL yang ikut serta melakukan penyisiran dan pengintaian tersebut ialah Koptu Pom M Rusdi Istikori yang sehari-harinya berdinas di Batalyon Polisi Militer 1 Marinir (Yonpom 1 Mar), Koptu Mar Rudi Susanto dan Kopka Mar Bambang dari Yonif 4 Marinir. 

Dari hasil pengamatan dan pencarian, prajurit Marinir TNI AL dan tim BNN berhasil menemukan seorang pria berinisial MGS dengan ciri-ciri yang sama diungkap BNN. Kemudian tim melakukan penangkapan di Poskamling perumahan serta langsung mengamankan terduga pelaku tersebut.

Setelah diinterogasi dan diperiksa handphonenya, terduga pelaku akhirnya mengakui bahwa ia adalah penerima paket tersebut. Selanjutnya anggota Marinir TNI AL dan BNN meminta terduga pelaku untuk membuka paket tersebut. 

Komentar