Empat Pejabat Terseret Kasus Pemerasan Calon TKA Resmi Ditahan KPK

JurnalPatroliNews – Jakarta  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat orang dari delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pengumuman penahanan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis malam, 17 Juli 2025. Turut hadir Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu, serta juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

“Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan dalam proses penyidikan, kami menetapkan penahanan terhadap empat tersangka dari delapan nama yang telah ditetapkan pada 5 Juni lalu,” ujar Setyo di hadapan media.

Empat tersangka yang kini mendekam di rumah tahanan antara lain:

  • Suhartono, mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020–2023,
  • Haryanto, eks Direktur PPTKA sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2019–2025,
  • Wisnu Pramono, yang menjabat sebagai Direktur PPTKA antara 2017–2019, dan
  • Devi Angraeni, Direktur PPTKA untuk tahun 2024–2025.

Keempatnya akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, mulai 17 Juli hingga 5 Agustus 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Sementara itu, empat tersangka lain masih belum ditahan. Mereka adalah:

  • Gatot Widiartono, eks Kasubdit Maritim dan Pertanian di Ditjen Binapenta dan PKK 2019–2021, yang juga pernah menjadi PPK PPTKA dan Koordinator Bidang Analisis TKA hingga 2025,
  • serta tiga staf Direktorat PPTKA: Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, yang terlibat dalam periode 2019–2024.

Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan adanya praktik pemerasan yang berlangsung sistematis selama periode 2019–2024, dengan nilai gratifikasi yang mencapai sekitar Rp53,7 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari para agen penyedia TKA yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia.

Namun, menurut KPK, pola pemerasan ini bukan hal baru. Praktik serupa telah terjadi sejak tahun 2012, dimulai sejak masa kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) hingga berlanjut di era Ida Fauziyah.