Equality Before The Law, Kuasa Hukum Sri Sutarti Berharap Keadilan di Tegakan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kembali persidangan dalam agenda dugaan Kasus Pendanaan Kampanye Jokowi -Ma’ruf Amin 2019 di Cirebon Bermasalah”  digelar di pengadilan negeri Jakarta barat dengan terdakwa Sri Sutarti, S.K.M., M.H. (SS), didampingi  Tim Penasehat Hukum Octa Verius Wiro Tamba,SH dan rekan, Selasa 15 Maret 2022.

Dijelaskan Kuasa Hukum SS kepada Awak media, Sebagaimana yang disampaikan  di hadapan Majlis Hakim yang mulia , Bermula dari Terdakwa SS ( Sri Sutarti, S.K.M., M.H.) bertemu dengan DMYS ( Dadang Mishal Yofthie Su’ud, S.H., M.M.,) atas undangan lisannya kepada Saudari Fahrena hp Asmi (FA Asisten Pribadi Sri Sutarti) yang pada saat itu “Sri Sutarti” baru selesai menjalankan tugas di Jakarta,

“FA meminta jika mengundangnya datang berkunjung ke rumah dinas isterinya Anggota DPR RI, FA meminta hadir dengan “Sri Sutarti (SS)” karena takut hadir seorang diri, singkatnya tiba di Rumah Dinas Anggota DPR RI di Wisma DPR RI C 4/245 sambil  banyak bercerita,” Kata Octa Verius Wiro Tamba,SH Kepada awak media.

Selanjutnya SS dan FA diajak bergabung dalam kegiatan-kegiatan KOPJA GANTI dalam menjalankan program nawacita presiden Jokowi yang belum terlaksana “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.” Dengan kegiatan “program desa terang”.

“SS menjadi staf DMYS dalam mempersiapkan kegiatan-kegiatan program KOPJA GANTI (Koperasi Jasa Gerakan Nelayan Tani) yakni “Program Desa Terang” yang digagas oleh DMYS, kendati DMYS sibuk mencari para kontributor melalui mediator-mediator/ broker-broker untuk berkontribusi kepada PDT sebagai Program Utama dari KOPJA GANTI,” Jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut SS diberikan Surat Kuasa No. 001/S-Kuasa/PP-KJG/XI/2017 tertanggal 5 November 2017, sebagai Penghubung dalam berkomunikasi dengan Kontraktor-Kontraktor, menerima dan mengurus kontribusi dana kesungguhan, menyediakan rekening bank penampung dana untuk percepatan program kerja PDT, sehingga singkatnya diadakan launching (pembukaan/ peluncuran) “PDT” di Desa Krawang Sari, Natar, Lampung Selatan pada tanggal 15 September 2018.

“Launching PDT tersebut   dihadiri oleh Staf Gubernur Provinsi Lampung Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik yang memberikan kata sambutan,” tambahnya.

Dan juga dihadiri oleh para tokoh Menteri Koperasi dan UKM RI “Drs. Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga” periode 2014-2019, Ketua Umum Kopja GANTI “DMYS”, Bupati-Walikota se-Propinsi Lampung yang hadir atau perwakilannya, Kepala SKPD Propinsi Lampung, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Propinsi Lampung, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Lampung, Asistem Pemerintahan Lampung Selatan, Unsur Pimpinan Kecamatan Natar Kab. Lampung Selatan.

“Acara tersebut diselenggarakan oleh KOPJA GANTI. Tombol Serene Launching PDT di tekan oleh Menteri Koperasi dan UKM RI dan Ketua Umum KOPJA GANTI,” Jelas Kuasa Hukum.

Selanjutnya, melihat telah terselenggaranya Launching PDT oleh KOPJA GANTI, Prof. Rohmin Dahuri menarik Program tersebut menjadi Program PP GANTI (Gerakan Nelayan dan Tani Indonesia sebagai Organisasi Sayap Resmi PDIP).

“Serta menarik “SS” sebagai pelaksana program PDT, serta memberikan SK Nomor: 121-DT/SK/PP-GNTI/XII/2018 tentang Penetapan Koordinator Nasional PDT dalam Lingkup Konsorsium GNTI-Desa

Terang pada tanggal 1 Desmber 2018 oleh RD yang menetapkan SS sebagai Koordinator Nasional PDT dari PP GANTI,” kata Kuasa Hukum.

Disamapaikan Kuasa Hukum, Sebelumnya di karenakan Pilpres semakin dekat Jadwalnya Maka GANTI di ubah singkatannya menjadi GNTI, karena menurut SS dalam pengetahuannya CAPRES yang di Usung PDIP melalui Tim Sosialisasi GANTI/GNTI jangan sampai ada frasa “GANTI”

“Di kwatirkan salah paham dalam setiap sosialisasi dan kampanye dilapangan terjadi salah tafsir kearah GANTI Presiden,” imbuhnya.

Maka kami Selaku Penasehat Hukum  Terdakwa,  Meminta Agar Kasus ini Segera di ungkap.

Komentar