Hormati Proses Hukum yang Ada, Jokowi Angkat Suara: Soal KPK Periksa Mentan

JurnalPatroliNews – Jakarta,  – Presiden Joko Widodo angkat suara terkait langkah Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Senin (19/6/2023). Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum.

Demikian disampaikan Jokowi selepas meninjau Pasar Parungpung, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Rabu (21/6/2023).

“Hormati proses hukum yang ada, hormati proses hukum yang ada,” katanya.

Syahrul memenuhi panggilan KPK yang sedang mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (19/6/2023). Dari pukul 09.30 hingga 13.00 WIB atau selama 3,5 jam lamanya, Syahrul diperiksa di gedung lama atau ACLC KPK di Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan.

Syahrul pun blak-blakan kepada media usai pemeriksaan dirinya. Ada sejumlah keterangan yang dia berikan kepada media.

Berikut ini pernyataan lengkap Syahrul Yasin Limpo usai diperiksa 3,5 jam oleh KPK, Senin (19/6/2023).

Tanggapan Anda atas pemeriksaan hari ini?

Hari ini saya memenuhi panggilan dari KPK, yang selama ini dua kali sebelumnya dipanggil, saya dalam kegiatan yang terkait kegiatan negara, kelompok kerja dan penas. Yang terakhir saya harus ke India dalam forum G20, dan banyak pertemuan yang harus saya lakukan atas nama negara.

Tetapi walaupun permintaan saya sampai tanggal 27, karena berbagai kegiatan yang di Korea Selatan sudah bisa kita selesaikan di G20 di India itu, hari ini saya memenuhi panggilan itu secara baik.

Dan Alhamdulillah panggilan ini sudah jalan, dan saya sudah diperiksa secara profesional, saya terima kasih, dan saya tetap akan kompromi, akan kooperatif, kapan pun dibutuhkan saya siap hadir.

Apa aja yang didalami?Saya kira apa yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan SOP, sesuai dengan prosedur, dan saya sudah menyelesaikan semuanya itu dengan apa yang bisa saya jawab.

Apa betul Anda peras para pejabat di Kementan?Saya sudah jawab di atas.Jawabannya apa?Gak ada, saya sudah jawab. Tanya KPK, tanya KPK.

Komentar