Kakanwil ATR/BPN dan Perkimtan Sulut Disomasi Soal Ganti Rugi Lahan Outer Ring Road III

JurnalPatroliNews – Manado,- Johannes Budiman SH, sebagai Kuasa hukum Robert Samson Sumendap melayangkan somasi kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulawesi Utara (Sulut) dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sulut.

Somasi tersebut dialamatkan kepada Kakanwil ATR/BPN Sulut sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Ruas Jalan Manado Outer Ring Road III.

Dalam kasus ini, Johannes Budiman menjelaskan, ahli waris tanah almarhumah Emmy Carolina Sumendap Engka berhak atas tanah budel warisan, sesuai SHM Nomor 1742 Malalayang Satu.

“Klien kami selaku ahli waris pernah memberikan kuasa kepada salah satu saudara kandung untuk menjual tanah budel tersebut,” kata Johannes.

Namun, menurut informasi, lanjut Johannes, tanah tersebut telah ditetapkan dalam perencanaan lokasi pembangunan jalan umum Ring Road III.

Sehingga menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia, lokasi yang sudah dilakukan penetapan lokasi (penlok) tidak bisa diperjual-belikan atau dipindah-tangankan.

“Dan siapapun yang melakukan transaksi, atau apabila panitia telah melakukan pembayaran kepada pihak lain yang sejatinya bukan sebagai ahli waris langsung atas tanah warisan, secara hukum dinyatakan tidak sah,” tegasnya.

Menurut Johannes, dari sekian ahli waris, kliennya Robert Sumendap tidak setuju dengan proses pindah-tangan, dan meminta pembayaran penuh sebagai ahli waris sesuai aturan.

Johannes juga menyayangkan tidak ada keterbukaan antara makelar dan panitia, kapan pembayaran dan harga besaran tanah tersebut.

Mirisnya, Johannes menyatakan mendapatkan informasi bahwa pembayaran ganti rugi atas tanah yang diterima ahli waris sangat jauh di bawah dari harga yang dikeluarkan panitia.

Kata Budiman, tujuan dari aturan pemerintah melarang lokasi tanah yang sudah terkena/ditetapkan penlok tidak bisa dipindah-tangankan kepada pihak ketiga manapun, merupakan upaya menyejahterakan rakyat atau pemilik tanah, bukan makelar.

Budiman pun menegaskan agar pembayaran tahap kedua sebesar Rp70.000.000.000 mesti dilakukan kepada ahli waris langsung, bukan melalui perantara.

“Sekali lagi itu kami tegaskan dalam somasi ini. Apabila dilanggar atau terjadi kesalahan pembayaran, kami sebagai penerima kuasa akan melakukan segala macam upaya hukum sesuai otoritas yang ada,” tegasnya.

Johannes menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan memberikan somasi kedua kepada Kakanwil BPN dan Dinas Perkimtan.

Hingga berita ini dipublikasi, upaya konfirmasi ke Kanwil ATR/BPN Sulut sudah dilakukan.

Namun, saat wartawan mendatangi kantor Kanwil ATR/BPN Sulut di Jalan 17 Agustus Manado, staf di kantor tersebut mengatakan bagian yang mengurus Jalan Manado Outer Ring Road III tidak berada di tempat.

Sekira empat jam menunggu, respons dari Kanwil BPN Sulut masih tetap sama, dan mengatakan divisi terkait Jalan Manado Outer Ring Road III sudah keluar kantor.

Upaya konfirmasi via telepon juga tidak bisa dilakukan, karena staf dari Kanwil ATR/BPN Sulut tersebut tidak memberikan nomor handphone yang bersangkutan.

“Maaf pak, kami tidak bisa sembarangan memberikan nomor telepon,” kata staf itu.

(Alfrits Semen)

Komentar