Kasus ITE Tirtawan vs Suradnyana, Ardika Yasa: “Saya Tak Bisa Kelola Tanah Saya Karena Dipagari Sama Orang”

“Konklusinya kalau pemiliknya Pemkab Buleleng, nama wajib pajaknya pasti Pemkab Buleleng, artinya dari sana sudah paham, dan lembaga tinggi Negara, Menkopolhukam, Bapak Mahfud MD sudah menyatakan itu adalah tanah Ex HPL, secara yuridik , kalau sudah namanya Ex, bukan lagi HPL, terlebih bagaimana, pihak BPN dan Pemkab Buleleng melakukan tindakan-tindakan koboi dalam melakukan tugasnya yang melanggar SOP dalam menerbitkan sertifikat. Karena Pemkab Buleleng melalui BPKP memohonkan pembatalan sertifikat milik Nyoman Parwata, tanggal 28 Januari 2020, namun proses permohonan pembatalan sertifikat itu belum ditolak, belum diterima sudah menerbitkan sertifikat diatas tanah sertifikat milik Nyoman Parwata,” tandas Tirtawan.

Tirtawan menegaskan, “Itu sudah melanggar ketentuan yang baku karena tidak boleh menerbitkan sertifikat sebelum status tanah diatas itu Clear and Clean. Jadi disini sudah jelas BPN sama Pemkab Buleleng berkonspirasi melakukan tindakan-tindakan melangar etika, melanggar hukum, dan semestinya hadir di tengah-tengah masyarakat untuk mensejahterakan raktyat, justru disini merampok atau merampas tanah milik rakyat.”
Sementara I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, SH, menyatakan, “Ada beberapa fakta persidangan tadi , kembali yang dihadirkan adalah masyarakat pemilik tanah di kawasan Desa yang diklaim tanah mereka oleh Pemkab Buleleng. Karena saksi-saksi juga tadi beberapa saksi tegas menyebutkan bahwa ada plang disana, artinya mereka prosesi-prosesinya juga Pemkab yang menyerobot, bahkan melibatkan oknum Aparat Penegak Hukum, tapi saya sulit bicara oknum, karena banyak. Dari keterangan-keterangan saksi, yang mendatangi mereka itu polisi yang notabene jumlahnya banyak, ada banyak, lebih dari 2 orang, lebih dari 10 orang, jadi sulit menyebut oknum.”

Komentar