Kasus ITE Tirtawan vs Suradnyana, Ardika Yasa: “Saya Tak Bisa Kelola Tanah Saya Karena Dipagari Sama Orang”

“Makanya kita harapkan nanti, tolonglah Bapak Kapolres yang baru, kita sangat mengharap juga , hal-hal yang ada kaitannya dengan kinerja anggota juga , tolong sangat-sangat diperhatikan, terutama yang menyentuh hak-hak dari masyarakat. Nanti kita mohonkan dari proses PS itu juga, tolong kepolisian hadir untuk menjaga keamanan pelaksanaan PS, artinya bertanggungjawab dengan keamanan karena itu salah satu Tupoksi dari lembaga kepolisian, menjaga keamanan pelaksanaan persidangan. Itu kita mohonkan nanti, jangan sampai ada pihak-pihak luar yang notabene yang tidak memiliki kepentingan ini mengganggu proses jalannya PS tadi,Itu yang jelas-jelas tadi terungkap di persidangan,” papar Gus Adi.

“Fakta lainnya mungkin sampai sejauh ini semua saksi yang sudah kami hadirkan dengan tegas menyatakan bahwa memang betul terjadi perampasan disana, yang dilakukan oleh Pemkab Buleleng yang notabene adalah Agus Suradnyana sebagai Bupatinya, saat dilakukan pemasangan plang, saat dilakukan proses pemagaran yang dilakukan oleh Vila-vila. Kembali lagi, fakta yang muncul, kedua fakta yang muncul juga memperkuat keterangan fakta di sidang sebelumnya bahwa masyarakat-masyarakat ini sebetulnya masih membayar pajak, mereka masih melakukan pembayaran pajak, terus ada Vila, ada Hotel, ada vock Darwis, dan lain sebagainya itu bayar pajaknya kemana? Apakah mereka boleh, sebagai warga Negara Indonesia Istimewa? mereka buat usaha tanpa pajak? Dan bayarnya kemana, siapa yang menerimanya, kan lucu ini. Ini pengelolaan yang lucu ini sebetulnya,” urai Gus Adi.

“Ada fakta yang kembali mencuat di persidangan kali ini, ditegaskan oleh saksi yang lainnya. Bahwa faktanya mereka, masyarakat disana masih membayar pajak terhadap kepemilikan tanah itu tadi. Bagaimana itu kemudian para pelaku-pelaku Usaha yang sudah ada disana, bayar pajak mereka itu kemana jadinya, apa yang mereka bayarkan ke Pemkab. Kita mohon, Aparat segera bertindak, jangan sampai terlambat, karena ini sudah terbuka dipersidangan, dan apa yang disampaikan di persidangan adalah alat bukti, itu yang perlu kita tegaskan,” pungkas Gus Adi.

Komentar