JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati tetap berjalan, meskipun sebagian dana yang sempat dipungut telah dikembalikan kepada para korban.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaganya memperoleh informasi mengenai pengembalian uang oleh pihak-pihak yang berperan sebagai pengepul dalam praktik pemerasan tersebut. Namun, langkah tersebut tidak memengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami mengingatkan bahwa jika ada pengembalian dana, sebaiknya dilakukan melalui penyidik. Perlu ditegaskan, pengembalian uang tidak serta-merta menghentikan proses hukum di KPK,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu, 1 Februari 2026.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dari delapan pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 20 Januari 2025. Mereka adalah Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030, Abdul Suyono yang menjabat Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarniono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, serta Karjan yang merupakan Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.
Dalam OTT tersebut, penyidik turut mengamankan uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang disimpan dalam karung sebagai barang bukti.
Kasus ini berawal dari rencana Pemerintah Kabupaten Pati membuka seleksi pengisian jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Dengan total 21 kecamatan, 401 desa, dan lima kelurahan, Kabupaten Pati tercatat memiliki sekitar 601 posisi perangkat desa yang masih kosong.
Situasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh Sudewo bersama sejumlah orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa (Caperdes). Sejak November 2025, pembahasan pengisian jabatan dilakukan bersama tim sukses, dengan menunjuk kepala desa yang tergabung dalam tim tersebut sebagai Koordinator Kecamatan atau dikenal sebagai “tim 8”.
Tim ini terdiri dari Sisman (Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana), Sudiyono (Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo), Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Imam (Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal), Yoyon (Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota), Pramono (Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota), Agus (Kades Slungkep, Kecamatan Kayen), serta Sumarjiono (Kades Arumanis, Kecamatan Jaken).
Selanjutnya, Abdul Suyono dan Sumarjiono diduga mengoordinasikan pengumpulan dana dengan menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing. Berdasarkan arahan Sudewo, ditetapkan tarif antara Rp165 juta hingga Rp225 juta bagi setiap calon perangkat desa. Nilai tersebut disebut telah dinaikkan dari tarif awal yang berkisar Rp125 juta hingga Rp150 juta.
Dalam praktiknya, pengumpulan dana tersebut diduga disertai tekanan, dengan ancaman bahwa formasi jabatan perangkat desa tidak akan dibuka kembali jika calon tidak mengikuti ketentuan yang ditetapkan.
Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken. Uang tersebut kemudian dikumpulkan bersama Karjan untuk diserahkan kepada Abdul Suyono, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada Sudewo.














