Minta Polisi Segera Usut, Dewan Pers Kutuk Serangan Siber Terhadap Jurnalis

JurnalPatrolinews – Jakarta – Dewan Pers mengutuk serangkaian serangan siber dan intimidasi terhadap jurnalis yang terjadi belakangan ini. Mereka meminta kepada penegak hukum agar segera mengusut tuntas kasus intimidasi tersebut.

Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Arif Zulkifli, menyebut intimidasi dan pembungkaman pada jurnalis bisa berbahaya bagi demokrasi di Indonesia.

 Sebab, kata dia, kebebasan pers merupakan hal yang dijamin di dalam undang-undang.

“Sesungguhnya pembungkaman pers dapat membuat jurnalis berpikir dua kali saat hendak memberitakan hal yang bersifat kritis dan sensitif,” kata dia pada Kamis 27 Oktober 2022.

Ninik Rahayu, Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, berharap kepolisian bisa segera mengusut tuntas kasus intimidasi kepada jurnalis. Ia juga menambahkan agar jurnalis tidak takut untuk melapor jika mengalami serangkaian intimidasi selama bertugas.

“Kasus seperti ini penting dilaporkan ke penegak hukum agar diproses hingga ke pengadilan. Itu supaya bisa menimbulkan efek jera terhadap pelaku dan tak terulang di masa depan,” ujar Ninik.

Beberapa waktu lalu, sejumlah media dan jurnalis mendapat serangan siber setelah melakukan pemberitaan. Sebanyak 37 awak kru Narasi TV sempat mengalami percobaan peretasan media sosial dan situs mereka sempat tidak dapat diakses.

Selain Narasi TV, Konde.co dan batamnews.co.id juga terkena intimidasi. Kedua situs media tersebut sempat mengalami down karena terkena serangan DDOS. Serangan yang dialami Konde.co terjadi setelah media tersebut memberitakan kasus pelecehan seksual di Kementerian Koperasi dan UKM, sementara Batamnews.co.id diserang karena memberitakan kasus penyelundupan di Batam.

Komentar