Munarman Dilaporkan Polisi, PA 212: Bisa Saja Laporkan Balik

JurnalPatroliNews, JAKARTA – Wakil Sekertaris Jendral Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin, angkat bicara perihal dilaporkannya Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ke polisi. Munarman dilaporkan lantaran diduga telah menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong (hoaks).

Menurut Novel, bisa saja Munarman melaporkan kembali pihak Barisan Kesatria Nusantara ke polisi lantaran telah dianggap memfitnah dan mencemarkan nama baik.

“Menurut saya, bisa saja ustadz Munarman melaporkan balik ulah oknum-oknum ormas tersebut, agar ormas tidak melakukan fitnah dan pencemaran nama baik,” kata Novel saat dihubungi, Selasa (21/12/2020).

Novel menyayangkan pelaporan terhadap Munarman oleh Barisan Kesatria Nusantara ke Polda Metro Jaya. Menurut dia, adanya laporan itu justru memicu terjadinya provokasi di tengah pengungkapan fakta terkait penembakan terhadap enam laskar FPI oleh pihak kepolisian. “Juga membuat provokasi, padahal semua dalam proses dari komnas HAM,” tegas dia.

Sebelumnya, perwakilan Barisan Kesatria Nusantara Zaenal Arifin menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin, 21 Desember 2020 untuk melaporkan Munarman.

Munarman dilaporkan karena dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong (hoaks). Zaenal Arifin mengatakan ada dua hal yang dilaporkan terkait Munarman ke pihak kepolian.

(okzone)

Komentar