Panduan Kode Etik! Kuat Ma’ruf Laporkan Hakim Perkara Pembunuhan Brigadir J ke MA dan KY

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Tim kuasa hukum Kuat Ma’ruf melaporkan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso yang menangani perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).

“Benar,” kata kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan saat dikonfirmasi, Kamis (8/12).

Irwan menyebut laporan yang pihaknya buat terkait dengan pelanggaran kode etik majelis hakim saat memimpin persidangan. Menurut Irwan, banyak pernyataan hakim Wahyu yang bersifat tendensius saat pemeriksaan para saksi.

“Terkait dengan pelanggaran kode etik saat memimpin sidang. Banyak pernyataan ketua majelis yang sangat tendensius saat pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.

Berdasarkan surat yang diterima rekan media, aduan tersebut menyusul sikap majelis hakim pada pemeriksaan saksi-saksi dengan terdakwa Kuat Ma’ruf dalam sidang di Pengadilan Negeri Selatan, Senin (5/12).

Tim pengacara menilai sikap majelis hakim telah melanggar KUHAP jo Peraturan Bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2012 jo Keputusan Bersama MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2009.

Adapun pelaporan tersebut dilakukan tim kuasa hukum Kuat Ma’ruf pada Rabu (7/12).

Sementara Juru Bicara KY Miko Ginting mengonfirmasi laporan yang dibuat pihak Kuat Ma’ruf terhadap ketua majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

“Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti. Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif,” kata Miko.

“Perlu pemahaman bahwa area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim. Jadi, penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan,” ujarnya.

Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Komentar