Pemeriksaan Kedua Firli Bahuri oleh Dewas KPK Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, pada hari ini, akan menjalani pemeriksaan kembali oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK, menandai pemeriksaan yang kedua kalinya.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menyatakan bahwa undangan untuk Firli Bahuri telah diberikan, dan diharapkan kehadirannya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (5/12).

“Rencana pemeriksaan untuk Firli Bahuri pada pukul 10.00,” ungkap Syamsuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL pada Selasa pagi (5/12).

Sebelumnya, Firli telah menjalani pemeriksaan selama 3 jam pada Senin (20/11). Pada kesempatan tersebut, Firli menyatakan bahwa ia telah secara lengkap memberikan klarifikasi terkait laporan yang diterima oleh Dewas.

Dalam proses klarifikasi oleh Dewas, Firli disorot terkait dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK dalam konteks pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), pemerasan terhadap SYL, ketidakjujuran dalam pengisian LHKPN, penerimaan gratifikasi, dan gaya hidup mewah. Hal ini merujuk pada Surat Tugas Dewan Pengawas KPK nomor 3644/PI.02.03/03-04/10/2023, yang dikeluarkan pada 16 Oktober 2023.

Komentar