JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, dipastikan tetap berada di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga pertengahan November 2025.
Kepastian itu disampaikan Noel sendiri usai menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. “Ya diperpanjang, saya kurang tahu tepatnya 30 atau 40 hari, yang jelas diperpanjang,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kemudian mengonfirmasi perpanjangan penahanan tersebut. Menurutnya, ini merupakan perpanjangan kedua terhadap Noel. “Perpanjangan dilakukan selama 30 hari, mulai 20 Oktober sampai 18 November 2025,” kata Budi.
Sebagaimana diketahui, Noel bersama sepuluh orang lain sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim KPK pada 20–21 Agustus 2025. Penetapan tersangka diumumkan secara resmi pada Jumat, 22 Agustus 2025.














