Pengadilan Lubuk Pakam Dinilai Berat Sebelah ketika Ambil Putusan

Menurut Haeykel, Kliennya sangat keberatan dan telah dirugikan dengan adanya Berita Acara Serah Terima Hibah Tanah Jalan Milik Desa Namo Bintang Kecamatan Pancur Batu Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Nomor: 620/2517.17/DPUPR/DS/2018 tertanggal 09 Oktober 2018 tanpa dasar hukum yang jelas, mengingat Edison Sembiring sebagai Pemilik Surat Penyerahan Hak Atas Tanah dengan cara Ganti Rugi Nomor: 592.2/94/PB/II/2005 tertanggal 7 Februari 2005, Surat Pelepasan Hak Dan Ganti Rugi Tanah Reg. No.: 593/1088/1996 tertanggal 6 Mei 1996, dan Surat Pelepasan Hak Dan Ganti Rugi Tanah Reg. No.: 593/1087/1996 tertanggal 16 Mei 1996, Surat Pelepasan Hak Dan Ganti Rugi Reg. No.: 593/1094/1996 tertanggal 16 Mei 1996, tidak pernah memberikan pelepasan/penyerahan jalan blok C 4 Griya Rumah Tengah kepada Desa Namo Bintang.

“Pada tanggal 27 Juni 2022 klien kami memasang portal di akses jalan masuk Perumahan Griya Meliala Rumah Tengah (Blok C 4 Griya Meliala Rumah Tengah), dikarenakan akses jalan Griya Milala Rumah Tengah tersebut mau digunakan pihak pengembang PT. Tamsaka Cipta Properti untuk membawa masuk alat berat ke lokasi Perumahan Annora Residence Tahap II yang lokasinya berada dibelakang Perumahan Griya Meliala Rumah Tengah.

“Di dalam persidangan Kepala Desa selaku saksi yang dihadirkan oleh Penggugat, tidak dapat memberikan keterangan yang utuh dan objektif. Kepala Desa Ridwan Sinulingga juga melimpahkan persoalan kepada Kepala Desa sebelumnya yang sudah meninggal dunia, berita acara terkait klaim sepihak jalan atau asset desa juga tidak dapat dibuktikan di persidangan,” ungkap Haeykel.

Komentar