Penipu Pengajuan Kartu Kredit dengan Identitas Fiktif Ditangkap, Keuntungan Rp 360 Juta

JurnalPatroliNews – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membekuk pelaku penipuan berkedok pengajuan kartu kredit BRI dengan identitas fiktif. Pelaku berinisial I alias ICN ini meraup keuntungan hingga Rp 360 juta dari aksi kejahatannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan I ditangkap di daerah Tasikmalaya, Jawa Barat pada 23 Agustus 2021 lalu.

“Dari 15 kartu kredit dia sudah dapet Rp 360 juta lebih,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/8/2021).

Berdasar hasil penyidikan sementara, I mengaku telah melakukan aksi kejahatannya ini sejak 2017 lalu. Aksi kejahatan ini dia lakukan seorang diri.

“Pelaku seorang diri, dia sudah melakukan sejak 2017 lalu korbannya adalah bank nasional (BRI),” ungkap Yusri.

Dalam melakukan aksi kejahatannya ini, I menggunakan nomor indentitas kependudukan (NIK) dari sebuah aplikasi. Dia memilih secara random untuk kemudian dibuat KTP palsu. Setelah jadi, pelaku menggunakan identitas KTP palsu itu sebagai syarat pengajuan kartu kredit di BRI.

“Dia buat KTP palsu, NIK ada, foto berbeda, alamat beda. Dari situlah dia mengajukan kartu kredit di bank,” jelas Yusri.

Atas perbuatannya I telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang Surat Palsu dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

(sc)

Komentar