Polisi Geledah Ulang Rumah Nia Ramadhani, Apa Hasilnya?

JurnalPatroliNews, Jakarta – Polisi menggeledah ulang rumah Nia Ramadhani usai mengamankan yang bersangkutan atas kepemilikan narkoba.

“Ya kami lakukan pengembangan di kediamannya. Kami lakukan penggeledahan lagi untuk dapat barang bukti yang lain,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indraweny Panjiyoga, Jumat (9/7/2021).

Sebagaimana diketahui, penyidik sebelumnya menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram dari kediaman Nia Ramadhani di kawasan Pondok Indah, Jakarta. Barang tersebut didapat dari supir pribadi Nia yang berinisial ZN.

Selain sabu, penyidik juga menemukan alat hisap sabu dari kediaman Nia Ramadhani saat penangkapan. Menurut pengakuan Nia, alat tersebut biasa dia pakai bersama sang suami.

Lantas, bagaimana hasil penggeledahan ulang kediaman Nia Ramadhani?

“Ternyata tidak ada di rumahnya. Jadi barang bukti yang didapatkan ya yang diawal saja gitu,” terang Panjiyoga.

Nia Ramadhani ditangkap pada 7 Juli 2021 bersama supirnya di rumah. Penangkapan dilakukan usai polisi mendapat informasi soal kebiasaan Nia memakai sabu.

Sedangkan Ardiansyah Bakrie menyerahkan diri usai mendapat kabar Nia Ramadhani diamankan atas kepemilikan sabu.

Atas perbuatan mereka, Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika. Keduanya dikenakan Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(okz)

Komentar