Terkait Kasus Narkoba, Nia Dkk Divonis Satu Tahun Penjara. Ardi: Kami Banding!

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Masyarakat masih ingat tentunya dengan kasus Narkoba yang menjerat Artis Indonesia. Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani, bersama suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie, juga sopirnya Zen Vivanto mengajukan banding atas Vonis satu tahun Penjara kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

Ardi menyampaikan hal itu mewakili para terdakwa usai mendengar pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Kami ajukan banding,” kata Ardi, di hadapan Majelis Hakim, PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, menjatuhkan Vonis terhadap Nia dkk dengan Pidana satu tahun penjara. Para terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang ingin menghukum Nia dkk dengan Rehabilitasi selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Dalam Amar Putusannya, Hakim menilai para Terdakwa bukan merupakan pecandu dan atau korban penyalahguna Narkotika sehingga harus dihukum Penjara, bukan dengan Rehabilitasi Medis maupun Rehabilitasi Sosial.

“Para terdakwa bukan merupakan pecandu dan atau korban narkotika yang wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sebagaimana Pasal 54 UU 35/2009 tentang Narkotika,” tutur Hakim.

Komentar