Program Pemutihan Sertifikat Tanah, Ayo Daftar: Masyarakat Pemilik Tanah Tak Perlu Khawatir, PTSL Solusinya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sertifikat tanah merupakan dokumen penting untuk menghindari sengketa atau klaim sepihak dari orang tak bertanggung jawab.

Pemilik tanah bisa melakukan pengurusan atau balik nama untuk mendapatkan sertifikat tanah di kantor pertanahan setempat.

Untuk pengurusan sertifikat tanah, pemohon perlu merogoh kocek hingga hampir mencapai Rp 1 juta.

Namun tak perlu khawatir, karena pemerintah memiliki program pemutihan sertifikat tanah atau PTSL.

Pemutihan sertifikat tanah adalah program pembebasan biaya pengurusan sertifikat tanah bagi masyarakat yang kurang mampu.

Adapun, aturan terkait biaya pembuatan sertifikat tanah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN. 

Melansir dari Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 25 Tahun 2016, Senin (17/7) terdapat beberapa golongan masyarakat yang tidak dikenakan biaya, antara lain:

  1. Masyarakat yang tidak mampu
  2. Masyarakat yang masuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana
  3. Veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri, dan suami/istri/janda/duda/veteran/pensiunan PNS/ purnawirawan TNI/purnawirawan Polri.
  4. Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk ibadah, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs atau tempat ziarah
  5. Instansi pemerintah dan pemerintah daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit
  6. Wakif atau pihak orang yang mewakafkan harta bendanya
  7. Masyarakat hukum adat.

Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) PP No 128/2015, masyarakat yang masuk dalam golongan tersebut tidak perlu membayar biaya apapun atas tiga layanan berikut:

– Pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah

– Pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia A atau petugas konstatasi

– Pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang meliputi perpanjangan atau pembaharuan HGU dan HGB atau Hak Pakai Berjangka Waktu

Sementara itu, bagi yang tidak termasuk dalam kategori tersebut bisa mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Melalui program tersebut, pemerintah memberikan layanan  sertifikat gratis untuk pendaftaran pertama kali.
Program tersebut telah berjalan sejak tahun 2018 dan ditargetkan akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada 2025.

Adapun program itu berlaku bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di wilayah desa/kelurahan.

Komentar