JurnalPatroliNews – Jakarta – Persidangan kasus tabrak lari yang merenggut nyawa S (82) di Perumahan Grisenda, RW 10, Penjaringan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (4/9/2025). Keluarga korban hadir mengikuti jalannya sidang, berharap kesaksian saksi bisa membuka jalan menuju keadilan.
Empat saksi kunci dihadirkan, yakni RS (Ketua RW), RM dan IM (petugas keamanan), serta HP (anak korban).
RS, selaku Ketua RW, menjelaskan sistem keamanan di lingkungan perumahan. Ia menegaskan bahwa kendaraan yang melintas, termasuk plat nomor dan warna, selalu dilaporkan ke pos keamanan. “Jadi kalau terdakwa sering melintas dengan kecepatan tinggi, biasanya petugas mengetahui,” ucap RS di hadapan hakim.
Saksi RM, seorang satpam, menuturkan momen usai salat subuh. Ia sempat menyapa seorang pengendara wanita yang mobilnya terlihat rusak. Tak lama kemudian, ia mendapat laporan melalui HT bahwa pelaku tabrak lari kabur menggunakan mobil putih. “Saya langsung curiga jangan-jangan orang yang barusan saya sapa,” katanya.
Sementara itu, IM menggambarkan kondisi mencekam di lokasi kejadian. “Saat saya tiba, korban sudah tergeletak bersimbah darah, warga pun sudah ramai berkumpul,” jelasnya.
Suasana sidang semakin haru ketika HP, anak korban, menyampaikan kesaksiannya. Ia menegaskan bahwa hingga kini terdakwa belum pernah meminta maaf kepada keluarganya. “Sejak awal sampai sekarang, tidak ada permintaan maaf langsung,” ujarnya dengan suara bergetar.
Dalam perkara ini, terdakwa IV dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kelalaian berkendara yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 312, yakni kabur dan tidak memberi pertolongan setelah kecelakaan. Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara atau denda hingga Rp12 juta.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi tambahan dan agenda pembuktian lainnya. Keluarga korban berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang adil agar almarhum S (82) mendapatkan keadilan yang layak.














