Tak Penuhi Panggilan Penyidik, Bahar bin Smith Alasan Tim Kuasa Hukum Sibuk

JurnalPatroliNews – Jakarta – Penceramah Bahar bin Smith tidak menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang dijadwalkan berlangsung di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu, 4 Februari 2026. Ketidakhadiran tersebut disebut telah dikomunikasikan sebelumnya kepada penyidik.

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan sehari sebelum agenda berlangsung. Surat penundaan itu dikirim lantaran tim penasihat hukum belum dapat mendampingi kliennya.

“Kami sudah menyampaikan secara resmi kepada Polres Tangerang Kota bahwa belum bisa hadir pada jadwal tersebut,” ujar Ichwan saat dikonfirmasi, Kamis, 5 Februari 2026.

Menurut Ichwan, absennya Bahar bin Smith disebabkan padatnya agenda tim advokasi. Salah satu kegiatan yang menyita perhatian tim hukum adalah pendampingan terhadap Isnawati Hasan, ibu Bahar bin Smith, terkait laporan dugaan penyebaran berita bohong yang ditangani Polres Bogor.

“Agenda tim cukup banyak, sehingga kami meminta pemeriksaan ini ditunda,” katanya.

Hingga kini, pihak kuasa hukum belum dapat memastikan waktu baru untuk memenuhi panggilan penyidik. Ichwan menyebut, penjadwalan ulang masih akan dibahas lebih lanjut dengan kepolisian.

“Nanti akan kami komunikasikan kembali dengan penyidik,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, menegaskan bahwa kepolisian akan melayangkan surat panggilan kedua dalam waktu dekat. Ia menjelaskan, apabila panggilan berikutnya kembali tidak diindahkan, maka penyidik dapat mengambil langkah lanjutan sesuai prosedur hukum.

“Jika tidak hadir pada panggilan pertama, kami akan kirimkan panggilan kedua. Bila tetap tidak datang, ada mekanisme penjemputan sesuai ketentuan,” ujar Prapto.