Ungkap Penangkapan 20kg Sabu, Polres Jakut Gelar Konferensi Pers. Panjiyoga: Sabu Disembunyikan Dalam Sound System

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Polres Metro Jakarta Pusat, melalui Satuan Reserse Narkoba, menggelar Konferensi Pers terkait kasus penangkapan dan pengungkapan peredaran Narkotika jenis Sabu seberat 20 kg. Acara yang di gelar Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (30/03/22), dihadiri AKBP Indrawienny Panjiyoga, Kasat Resnarkoba, AKP Retno Jordanus, Kanit I Resnarkoba, dan AKP Sam Suharto, Kasi Humas, S.H., M.H.

AKBP Indrawienny Panjiyoga, mengatakan, Unit 1 Satuan Resnarkoba berhasil mengagalkan penyeludupan peredaran Narkotika jenis Sabu jaringan Sumatera Selatan, Lampung dan Jakarta, di Rest Area, Tol Lintas Sumatera, Rabu (23/03) silam.

“Kami menemukan pelaku di Rest Area, kami melakukan penangkapan dan berhasil menemukan tersangka sebanyak 5 orang di dalam mobil Avanza,” ungkap Panjiyoga.

Barang bukti yang diamankan Petugas adalah Narkotika jenis Sabu seberat 20 Kg yang disembunyikan dibelakang Sound system, satu unit mobil avanza warna hitam, dan 6 unit handphone milik tersangka.

“Jadi sabu ini ditutup di belakang sound system, jadi saat ada Petugas yang melakukan pemeriksaan akan terkelabui dengan Sound system sebesar ini,” lanjutnya.

“Barang Bukti ini bernilai Rp 30 miliar” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar