Aturan Baru Masa Pandemi ! WNA & WNI Masuk RI Tak Boleh Lagi Masuk Lewat Soetta

“Penyelenggara angkutan udara wajib memberitahukan rencana kedatangan penumpang dan pesawat udara dan memberikan manifes kru serta kargo yang diangkut kepada Ketua Komite Fasilitisasi Bandar Udara, Penyelenggara Bandar Udara, Satgas Bandar Udara, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan,” katanya.

Adapun bagi WNI dan WNA dengan tujuan selain wisata dapat melalui bandara yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara keseluruhan, seluruh WNA tak terkecuali WNI yang akan melakukan perjalanan luar negeri wajib mengikuti ketentuan dan persyaratan protokol kesehatan yang berlaku.

Komentar