Mata Uang Kripto Lesu Berjamaah, dari Bitcoin hingga Dogecoin

JurnalPatroliNews – JakartaBerbagai mata uang kripto terpantau lesu pada perdagangan Selasa (8/6) pagi. Koin dengan kapitalisasi pasar terbesar, bitcoin, anjlok 10 persen selama sepekan terakhir atau turun 7,08 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$33,72 ribu per koin.

Mengacu pada coinmarketcap.com, ethereum juga mencatatkan koreksi sebesar 5,6 persen dalam 24 jam terakhir, mendarat di level US$2.604.

Sementara, koin favorit pendiri Tesla Elon Musk, dogecoin, terpantau anjlok 9,6 persen dalam 24 jam terakhir atau 0,18 persen dalam sepekan dan dijual senilai US$0,3353 per keping.

Senasib, binance coin rontok 8,53 persen selama 24 jam terakhir dan bertengger di level US$363,41. Namun, secara mingguan, binance coin mengalami kenaikan sebesar 2,35 persen.

Kemudian, XRP tercatat koreksi 10,52 persen dalam 24 jam terakhir atau 18,61 persen dalam 7 hari terakhir, berlabuh di poisisi US$0,8626 per keping.

Sedangkan penurunan terdalam terjadi pada koin thorchain yang terjun 15,32 persen dalam 24 jam terakhir atau 26,2 persen dalam 7 hari terakhir, dijual seharga US$9,29 per koin.

Deretan koin lainnya yang mengalami koreksi, yakni fantom, klaytn, qtum, compound, curve dao token, hingga siacoin. Secara keseluruhan, pasar kripto global mengalami penurunan 6,83 persen dari total kapitalisasi pasar senilai US$1,55 triliun dalam 24 jam terakhir.

Meski bergerak fluktuatif dan tidak memiliki jaminan aman, namun investasi di mata uang kripto masih menjadi salah satu pilihan favorit investor. Berbagai pemerintahan dunia turut mewarnai ‘drama’ naik-turun aset kripto.

Dari China yang melarang total lembaga keuangan di negaranya melayani transaksi uang kripto hingga pemerintahan Joe Biden yang mengetatkan transaksi kripto setelah disinyalir pemerintah AS tengah menginvestigasi kemungkinan pencucian uang lewat aset kripto.

Di sisi lain, tak sedikit negara yang mendukung dan melegalkan penggunaan aset kripto, seperti Jepang, Denmark, Korea Selatan, Finlandia, Nigeria, dan lainnya.

Di Indonesia sendiri aset kripto masih dilarang sebagai alat bayar dan dianggap sebagai komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Komentar