Penggunaan Kata “Allah” Tidak Lagi Dilarang Bagi Orang Kristen Malaysia

Jurnalpatrolinews – Kuala Lumpur : Pengadilan di Malaysia membatalkan arahan pemerintah setelah satu dekade pertempuran hukum di mana orang Kristen dilarang menggunakan kata “Allah” untuk merujuk pada Tuhan.

Putusan tersebut mengikuti gugatan yang diajukan oleh Jill Ireland Lawrence Bell, seorang Kristen Sarawaki yang menentang peraturan tahun 1986 untuk melarang penggunaan kata tersebut untuk orang Kristen.

Bill mengajukan gugatan hukum tak lama setelah pemerintah menyita delapan CD pelatihannya di Bandara Internasional Kuala Lumpur dengan tulisan “Allah” di judulnya.

Penggunaan kata “Allah” oleh non-Muslim telah lama menjadi subyek kontroversi di negara tersebut dan sering mengarah pada kekerasan terhadap orang Kristen Malaysia. Umat ​​Kristen berjumlah kurang dari 13 persen dari 32 juta penduduk Malaysia.

Para pejabat Malaysia telah lama percaya bahwa penggunaan kata “Allah” dalam literatur non-Islam dapat membingungkan pengikut Islam dan menjauhkan mereka dari Islam. Para pemimpin agama Kristen berpendapat bahwa kata “Allah” digunakan dalam Alkitab Melayu dan teks lain untuk merujuk pada Tuhan sebelum Islam.

Setelah perjuangan hukum selama enam tahun, pada tahun 2014 pengadilan Malaysia memutuskan bahwa Ms. Bale ilegal untuk menyita dan mengembalikan CD, tetapi pengadilan tetap diam tentang hak dasar untuk menggunakan kata “Tuhan” dan non-diskriminasi terhadap orang Kristen.

Rabu lalu, pengadilan memutuskan bahwa larangan Kementerian Dalam Negeri tahun 1986 adalah “ilegal” dan “tidak rasional.” “Fakta bahwa mereka [Kristen] telah menggunakan kata [Allah] selama 400 tahun tidak dapat diabaikan,” tulis hakim Pengadilan Banding Noor Bi Arefin dalam hukumannya, menurut media lokal.

Selain putusan ini, pengadilan melarang instruksi Kementerian Dalam Negeri sebelumnya bahwa orang Kristen menggunakan tiga kata lain yang berasal dari bahasa Arab, termasuk “Ka’bah” (tempat suci Islam paling suci di Mekah), “Baitullah” (Rumah Tuhan) dan “Salat” ( doa). telah dibatalkan.

Hakim memutuskan bahwa keputusan untuk melarang penggunaan empat kata itu “ilegal dan inkonstitusional”. “Kebebasan menjalankan agama dan menjalankan agamanya juga harus mencakup hak untuk memiliki buku-buku agama,” kata hakim.  (***/. dd – Independent)

Komentar