Kasus Covid-19 Kembali Melonjak, Menteri Agama Terbitkan Edaran Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah

JurnalPatroliNews Jakarta – Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat edaran untuk menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah menyusul kian meroketnya kasus Covid-19.

Lewat Surat Edaran No 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah itu, Gus Yaqut, sapaannya berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwa dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya masing-masing.

“Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah,” kata Gus Yaqut, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/6).

Gus Yaqut menjelaskan, untuk kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19. Kemudian, penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

“Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan,” katanya.

Gus Yaqut menegaskan, kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 secara ketat.

Sementara, untuk teknis pelaksanaannya, Kemenag sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.

Kemudian, Gus Yaqut juga meminta jajarannya untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang. Demikian juga para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat juga diinstruksikan melakukan pemantauan.

“Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat,” tandasnya.

Komentar