20 Pinjol P2P Masih Terkendala Modal, Ini Kata Agusman!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Badan Pengawas Keuangan Indonesia (OJK) mengungkapkan bahwa masih terdapat 20 perusahaan fintech penyedia layanan pinjaman online peer-to-peer lending yang menghadapi keterbatasan modal.

Agusman, sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menyatakan komitmen OJK dalam menegakkan regulasi terhadap perusahaan finansial yang belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Hingga akhir Desember 2023, terdapat 7 perusahaan pembiayaan, 9 perusahaan modal ventura, dan 20 perusahaan pinjol P2P yang masih belum mencapai ekuitas minimum.

Agusman menjelaskan, “Mereka semua telah menyusun rencana aksi, dan OJK terus mengawasi pelaksanaan rencana tersebut,” pada Selasa (9/1/2024).

Rencana aksi yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut melibatkan solusi seperti injeksi modal dari pemilik atau upaya mencari investor baru. Selain itu, OJK memberikan kesempatan kepada perusahaan-perusahaan yang belum mencapai modal minimum untuk mengembalikan izin usaha mereka.

“Bagi perusahaan P2P lending yang masih belum mencapai ekuitas, OJK telah memberikan peringatan administrasi dan terus mendorong mereka untuk mencapai ekuitas minimum,” ujar Agusman.

Pada bulan Desember 2023, OJK memberikan sanksi kepada 35 perusahaan pembiayaan, 18 perusahaan modal ventura, dan 16 perusahaan pinjol P2P. Sanksi tersebut mencakup 25 sanksi denda, 55 peringatan, dan 1 pembekuan izin usaha.

Data per November 2023 menunjukkan bahwa perusahaan pinjol P2P mencatat outstanding pembiayaan senilai Rp 59,38 triliun, mengalami pertumbuhan sekitar 18,06 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Tingkat kredit macet, yang diukur dengan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90), tercatat sebesar 2,81 persen.

Komentar