OJK: Pinjol Sering Dijadikan Modal Untuk Main Judi Online!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sejumlah orang menggunakan pinjaman online, dikenal sebagai Pinjol, dipakai untuk keperluan konsumtif, seperti judi online.

Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, menyampaikan bahwa kejadian ini semakin umum di masyarakat.

“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak orang memanfaatkan Pinjol untuk berjudi online,” ujar Sarjito saat diwawancarai di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, pada tanggal 12 Desember 2023.

Meskipun tidak merinci jumlah pasti pengguna Pinjol yang terlibat dalam judi online, Sarjito menjelaskan bahwa banyak orang tertarik pada kemudahan mendapatkan uang. Menurutnya, trend ini mencerminkan perilaku serupa pada masa lalu, di mana judi togel telah menjadi kegiatan umum. Data dari Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) November 2023 mencatat sebanyak 9.000 pengaduan terkait judi online.

Sebagai contoh, seorang warga Jakarta dengan nama samaran Pandu mengungkapkan pengalamannya menggunakan pinjol untuk berjudi online. Pandu bahkan mengambil pinjaman dari tujuh platform berbeda, termasuk SPinjam, Kredit Pintar, Akulaku, Indodana, Maucash, KTA Kilat, dan Rupiah Cepat.

Total utang Pandu mencapai Rp 50 juta, dengan pinjaman terbesar berasal dari SPinjam sebesar Rp 18 juta dengan bunga hampir Rp 2 juta.

“Uangnya digunakan untuk bermain dan berfoya-foya, terlibat dalam kegiatan perjudian,” ungkap Pandu pada tanggal 16 November 2023.

Meskipun begitu, Pandu menyatakan telah bertaubat dan tidak lagi menggunakan pinjol untuk kegiatan tersebut. Pria berusia 23 tahun ini berhasil melunasi utangnya di tujuh platform pinjaman online sejak awal tahun.

Komentar