Solusi Anggaran Bayar Honorer! DPR Setuju Ada PPPK Part Time, Ini Aturannya!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Komisi II DPR RI menyatakan akan mengakomodasi usulan pemerintah untuk membuka status kepegawaian baru, yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu atau PPPK part time, sebagai pengganti tenaga honorer.

Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal mengatakan PPPK part time bisa jadi solusi agar anggaran pemerintah tidak membengkak untuk membayar tenaga honorer.

“Perlu juga dipertimbangkan agar anggaran daerah tidak membengkak,” kata Syamsurizal di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, (28/8/2023).

Usulan PPPK part time itu muncul dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang sedang digodok oleh pemerintah dan DPR. Usulan itu muncul untuk mengakomodasi para tenaga honorer di lingkungan pemerintahan yang akan dihapus statusnya pada 28 November 2023.

Syamsurizal mencontohkan status PPPK paruh waktu itu bisa berlaku untuk petugas kebersihan di sekolah. Menurut dia, selama ini pekerja kebersihan di sekolah digaji selama bulanan. Padahal, rata-rata dia bekerja hanya dalam hitungan jam saja setiap hari.

Dia mengilustrasikan si pekerja kebersihan itu berstatus PPPK part time. Menurut dia, si pekerja itu nantinya akan ditentukan jam kerjanya dan digaji sesuai dengan jam kerja tersebut. Menurut politikus PPP ini, pola kerja seperti itu justru akan menguntungkan buat si pekerja, karena bisa mencari pekerjaan sambilan lainnya. “Akan membantu dia dengan status yang jelas, kerja sampai jam 10, nanti jam 11 bisa kerja di tempat lain,” kata dia.

Menurut dia, PPPK part time saat ini sudah diberlakukan di Jawa Timur dan berhasil. Selain menguntungkan untuk pekerja, dia mengatakan peraturan baru ini juga bisa menghemat anggaran negara dan pemerintah daerah, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia. “Itu yang kita mau tingkatkan,” kata dia.

Syamsurizal mengatakan aturan mengenai PPPK part time itu akan masuk dalam RUU ASN. Selain itu, kata dia, penjelasan yang lebih rinci akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. “PP yang akan mengatur secara detail seperti apa,” kata dia.

Komentar