Ditetapkan Tersangka! Ini Rincian Uang yang Disita dari Rumah Syahrul Yasin Limpo

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Syahrul Yasin Limpo menjadi tersangka membuat heboh masyarakat belakangan ini.

Mantan Menteri Pertanian ini diketahui sedang terseret kasus dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pada 28-29 September 2023, KPK telah menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo sebagai tindak lanjut pengumpulan alat bukti atas dugaan kasus tindak pidana korupsi yang sedang diusut oleh KPK.

Kemudian, pada 4 Oktober 2023 lalu, KPK juga menggeledah rumah pribadi Syahrul di Makassar. 

Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan temuan KPK dalam proses penggeladahan adalah uang senilai kurang lebih Rp 30 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan juga mata uang asing. Berdasarkan catatan rekan media, rincian uang itu di antaranya Rp 4,4 miliar, US$ 274 ribu, SGD 1 juta, GBP 4 ribu, 47 ribu Riyal, dan EUR 15 ribu.

Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan hasil analisis aliran duit masuk dan keluar dari rekening Syahrul Yasin Limpo ke KPK. Dari penelusuran PPATK, transaksi keluar-masuk ke beberapa rekening Syahrul Yasin Limpo mencapai ratusan miliar.

Berdasarkan laporan terakhir, Syahrul Yasin Limpo telah bertemu dengan Presiden Jokowi pada Minggu malam, 8 Oktober 2023. Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan pamit hingga menyatakan komitmen untuk kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang melilitnya.

“Hukum memberikan hak pada kita yang dituduh melakukan sesuatu untuk membuat pembelaan yang sebaik-baiknya,” kata Syahrul dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 8 Oktober 2023.

Komentar