Firli Bahuri Hadapi Penyelidikan Polisi Terkait Kasus Pemerasan SYL

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, telah memenuhi panggilan polisi dan langsung menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Polri pada Jumat, (1/12/2023). Firli menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Saudara FB dan penasihat hukumnya tiba pukul 8.30 WIB,” kata Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Komisaris Besar Arief Adiharsa, kepada wartawan, Jumat, (1/12/2023).

Pemeriksaan dimulai pada pukul 09.00 WIB di lantai 6 Gedung Bareskrim, kantor Dittipikor Polri.

Awak media yang menunggu di lobi Gedung Bareskrim sejak pukul 08.00 WIB tidak menyadari kedatangan Firli, menunjukkan keberhasilan Firli menjaga ketertutupan kedatangannya.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka dengan pasal 12 huruf e, Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur pemerasan dan gratifikasi. Sebelumnya, Polda Metro telah memeriksa Firli dua kali dan 91 saksi lainnya, serta melakukan penggeledahan di dua rumah Firli di Bekasi dan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Firli, yang telah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPK dan digantikan oleh penjabat sementara Nawawi Pomolango, membantah tuduhan pemerasan terhadap SYL meskipun mengakui pernah bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo, termasuk saat bermain bulu tangkis.

Selain Firli, polisi juga memeriksa pemilik Alexis, Alex Tirta, yang tiba di gedung Bareskrim pada pukul 08.45 WIB. Alex diperiksa terkait kepemilikan rumah Firli di Kertanegara yang disewakan kepadanya seharga Rp 650 juta per tahun sejak 2020. Rumah tersebut diketahui digunakan oleh Firli untuk istirahat. Alex Tirta, meski datang dengan berbicara minim, turut menjadi fokus penyelidikan terkait kasus ini.

Komentar