JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, telah menyetujui enam permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif pada Senin, 21 Oktober 2024.
Salah satu perkara yang diselesaikan adalah terkait dengan tersangka Fahrid Ramadhan alias Fahrid bin Niko dari Kejaksaan Negeri Konawe, yang diduga melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan.
“Peristiwa tersebut terjadi pada 12 Mei 2024, ketika Fahrid membeli dan menjual sepeda motor Yamaha Vega RR milik korban, Tarsan alias Mono, yang hilang,” kata Jampidum.
Pada 25 Juli 2024, anak korban, Wahyu, melihat sepeda motor yang mirip dengan milik ayahnya di grup WhatsApp. Wahyu pun menghubungi tersangka dan bertemu dengannya. Dalam pertemuan itu, Fahrid mengaku memperoleh sepeda motor tersebut melalui tukar tambah.
Menyusul situasi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Dr. Musafir, S.H., S.Pd., M.H., dan Kasi Pidum, Tubagus Ankie, S.H., M.H., menginisiasi penyelesaian perkara dengan mekanisme keadilan restoratif.
“Tersangka kemudian mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban, yang disambut baik oleh Wahyu. Akhirnya, korban juga meminta agar proses hukum terhadap tersangka dihentikan,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe kemudian mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum. Setelah meninjau berkas perkara, Kepala Kejaksaan Tinggi setuju untuk menghentikan penuntutan, yang kemudian disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang dipimpin oleh JAM-Pidum.
Komentar